Politik

PBNU: HTI Terbukti Rongrong NKRI

Foto Ilustrasi/Istimewa/Nusantaranews
Foto Ilustrasi/Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, eksistensi HTI di Indonesia membahayakan.

“Itu langkah yang tepat karena HTI terbukti merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan Khilafah,” ujar Robikin kepada NusantaraNews di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Robikin mengatakan pemerintah telah cukup memaklumi HTI. Padahal, kata Robikin, HTI nyata sebagai organisasi yang bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia yaitu Pancasila.

“Oleh karena itu, organisasi apapun yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dilarang dan dibubarkan,” ucapnya.

PBNU, lanjut Robikin, menyampaikan terima kasih dan mendukung penuh kebijakan tersebut. Lebih lanjut Robikin meminta aktivis dan simpatisan HTI tidak diabaikan. Ia berharap pemerintah melakukan pembinaan.

“Agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal. Harus ada pencerahan dan pemahaman tentang sejarah Indonesia, kiprah ulama-ulama dalam merebut dan menjaga kemerdekaan, termasuk mengapa pendiri negara memilih konsep negara bangsa (nation-state), bukan negara Islam atau negara suku. “Sejarahnya panjang,” paparnya.

Baca Juga:  PIJP Deklarasi Pemilu Damai, Bertajuk Sepeda HPN 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembubaran terhadap HTI. Pembubaran tersebut diumuman secara resmi oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017). Berikut alasan pemerintah terkait pembubaran HTI:

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Reporter: Ahmad Hatim
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36