Hukum

PB Kopri PMII dan PB Kohati HMI Kritik Puan Maharani

NUSANTARANEWS.CO – PB Kopri PMII dan PB Kohati HMI kompak mengkritisi kinerja Puan Maharani. PB Kopri PMII dan Kohati HMI angkat bicara menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual itu. Menurut Ketua PB Kopri PMII Ai’ Rahmayanti meminta pemerintah serius menangani kasus kekerasan yang kerap menimpa kaum perempuan. DPR, kata dia harus segera mengesahkan RUU Kekerasan terhadap perempuan.

“Kami menganggap pemerintah telah gagal dalam melindungi hak-hak perempuan di Indonesia dan kami meminta kepada pemerintah untuk segera turun tangan dan secara serius menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan,” katanya saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Perempuan yang akrab disapa Ai’ tersebut melanjutkan, guna menghindari kasus serupa pemerintah harus melibatkan kaum Hawa dalam proses advokasi kebijakan publik.

“Perempuan harus diberdayakan, punya tugas sebagai leading,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ai’ menjelaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengigat kinerja Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak optimal. Puan Maharani, kata dia tak terlihat kontribusinya terhadpa pembangunan SDM, khususnya perempuan. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, tambah Ai’ harus menjadi bahan evaluasi pemerinrtah agar lebih serius melakukan upaya-upaya penanganannya. Pasalnya, kata dia mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Kami berharap Menko Pembangunan SDM dan Kebudayaan turun tangan dan ikut terlibat aktif dalam memberdayaakan perempuan di Indonesia,” tukasnya.

Terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua PB Kohati HMI, Farihatin. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dihukum seberat-beratnya supaya dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

“PB Kohati menginginkan bahwa pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya. Kita menginginkan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sebenarnya hukuman seumur hidup pun tidak cukup, karena menimbulkan efek domino terhadap psikologi korban,” terang Farihatin.

Farihatin menyorot kinerja Menteri Puan yang dinilainya masih belum optimal serta belum tampak kontribusinya, terutama ihwal yang menyangkut soal pembangunan SDM.

seperti yang kita ketahui, Kepolisian masih menyelidiki kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis berinisial F (19 tahun) di Manado, Sulawesi Utara dan Gorontalo beberapa waktu lalu. Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Masih dalam penyelidikan,” kata Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Januari lalu, F diduga mengalami kasus kekerasan seksual oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni Manado dan Gorontalo. Kasus ini bermula ketika korban diajak dua tetangga wanitanya ke Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Korban kemudian dicekoki narkoba oleh dua tetangganya tersebut dan dibawa ke penginapan. Dalam kondisi mabuk, korban sudah ditunggu oleh 15 0rang pemuda yang kemudian memperkosanya secara bergiliran. Setelah diperdayai di Bolangitan, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Di sana, korban lagi-lagi kembali diperkosa oleh 4 orang laki-laki yang beberapa di antaranya diduga oknum kepolisian.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di Swiss Bell Hotel, Manado, Sabtu (7/5/2016) kemarin. Dalam konferensi pers tersebut, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) membawa orangtua korban kasus pemerkosaan dimaksud untuk menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media massa yang juga turut hadir.(Ucok Al-Ayubbi)

Related Posts

1 of 10