Hukum

Paulus Tannos Beberkan Semua Permainan e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Salah satu anggota konsorsium PNRI yaitu PT Sandipala Arthaputra mendapatkan porsi pekerjaan untuk menyelesaikan percetakan, personalisasi, dan pendistribusian 103 juta keping e-KTP. Namun secara tiba-tiba porsi pekerjaan dikurangi menjadi hanya 60 juta keping e-KTP. Setelah itu, porsi pekerjaan dikurangi lagi sehingga hanya diberikan target menyelesaikan pencetakan 45 juta keping e-KTP.

Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos mengaku kaget dengan pengurangan porsi yang diputuskan secara sebelah pihak itu. Terlebih alasan dari pengurangan porsi itu lantaran Sandipala dianggap tidak akan sanggup mencapai target.

“Padahal kalau bisa anda lihat, pemotongan porsi untuk Sandipala itu jauh sebelum kami melakukan pengerjaan atau penyelesaian. Jadi intinya proyek baru akan mulai, bagaimanana bisa dikatakan Sandipala gagal,” katanya.

Tak terima atas keputusan sebelah pihak itu, ia mengaku secara pribadi menemui sejumlah pihak yang memiliki peranan dalam proyek tersebut. Pihak tersebut adalah Sugiharto dan Irman, yang kini duduk sebagai terdakwa.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Hasilnya berkesan bahwa ini bukan keputusan mereka (Irman dan Sugiharto), ini keputusan pimpinan yang diputuskan pada tanggal 19 Desember 2011. Akhirnya saya minta ketemu dengan ibu Diah, tapi ibu Diah tidak pernah mau ketemu dengan saya,” bebernya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sebelum tanggal 19 Desember dirinya pernah bertemu dengan Irman dan Sugiharto. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai kinerja Sandipala.

“Jadi kalau saya analisa kenapa porsi kita dipotong, agar bisa di subkontraktorkan ke pihak lain, padahal kita Sandipala sanggup, namun dibuat seolah olah kita tidak sanggup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto terungkap sejumlah keganjilan terkait pengadaan e-KTP. Salah satunya konsorsium PNRI yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam kontrak.

Berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Konsorsium PNRI juga berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.

Namun faktanya, telah terjadi penyimpangan. Dimana sejumlah anggota konsorsium PNRI disebut  mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27