Hukum

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun 6 Bulan Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017) siang.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun 6 bulan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.
Selain itu, Patrialis juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda senilai Rp 500 juta, dan kalau tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Baca Juga:
Delapan Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bersikeras Tak Bersalah
Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Dihukum Bayar Uang Pengganti

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai US$ 10 ribu dan Rp 4 juta rupiah.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Suap tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selalu hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, Patrialis bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 13