Hukum

Patrialis Akbar Didakwa Hari Ini

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar datang ke KPK/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/6/2017). Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iyah benar ada sidang (dakwaan Patrialis Akbar) hari ini, untuk jamnya jam berapa kami belum tahu. Nanti diinformasikan lagi,” tutur Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.

Patrialis Akbar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Judical Review ‎Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dikabulkan MK. Meski bukan sebagai pihak yang mengajukan judicial review, diduga pemulusan judicial review tersebut untuk melancarkan bisnis daging impor Basuki Hariman.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, yakni impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Penetapan tersangka terhadap mantan Politikus PAN itu hasil dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim satgas KPK pada 25 Januari 2017 silam. Dalam aksinya itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Atas perbuatannya tersebut, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 16