HukumPolitik

Pasal Tak Tepat, Status Tersangka Rizieq Syihab Bisa Disebut Melanggar HAM

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, tidaklah tepat. Pasalnya, menurut Desmond, pasal 154 a yang diterapkan polisi kepada Rizieq tidaklah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rizieq.

“Kan susah (penetapan tersangka). Ada nggak aturan penodaan (ideologi) Pancasila itu di dalam hukum pidana kita, kan itu gak ada. Apalagi yang diterapkan pasal 154 a. Ini percobaan, nggak cocok,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (31/01/17) kemarin.

Dengan demikian, Desmond menegaskan, apa yang dilakukan pihak kepolisian sebenarnya bisa dikategorikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari seorang Rizieq Syihan.

“Polisi menerapkan pasal itu tidak sesuai dengan penghinaan (ideologi) Pancasila. Marilah kita uji di pengadilan, tapi kalau hukumnya sudah tidak tepat terus diuji di pengadilan, ini namanya mengadu nasib orang, merugikan orang, ini melanggar HAM sebenarnya,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Didaulat sebagai Ki Sunda Utama oleh Abah Anton Charliyan di Padepokan Abah Umuh Sumedang

Untuk itu, Desmond menambahkan, seharusnya pihak kepolisian tidak memaksakan Pasal 154 a terhadap kasus Rizieq Syihab.

“Harusnya penegak hukum itu melaksanakan hukum, bukan memasang suatu pasal yang memaksakan, yang akhirnya diuji di peradilan, ini kan seperti menyandera, ini pelanggaran HAM sebenarnya,” katanya.

Seperti diketahui, Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. Kepolisian pun menjerat Rizieq dengan Pasal 154 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, ditambah Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Namun, Rizieq pun membantah bahwa dirinya telah menghina dan menodai Lambang Negara. Rizieq menyampaikan bahwa dirinya mengkritik usulan awal Presiden Soekarno pada Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 tentang Ideologi Pancasila yang menaruh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila terakhir.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Menurut Rizieq, kritikannya itu pun telah tercantum dan ada dalam tesisnya, lengkap dengan penjabaran dan teori-teori ilmiah. Bahkan, lanjutnya, tesisnya tersebut telah diluluskan oleh para pengujinya dengan nilai cumlaude.

Sebagai pembanding, kasus yang menjerat Rizieq Syihab tersebut berbeda dengan kasus yang dialami oleh Penyanyi Dangdut, Zaskia Gotik. Dalam kasus Zaskia Gotik, Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang dianggap menghina Lambang Negara, yakni Garuda Pancasila, khususnya lambang sila kelima Pancasila. Dugaan tindak pidana tersebut berupa pelanggaran Pasal 57 jo. Pasal 68 Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Zaskia dituduh menghina lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta. Zaskia Gotik menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan Indonesia adalah pada tanggal 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek ‘nungging’.

Baca Juga:  PIJP Deklarasi Pemilu Damai, Bertajuk Sepeda HPN 2024

Sekadar informasi, Pasal 154 a KUHP adalah pasal yang bisa diterapkan kepada pihak yang dengan sengaja dan dengan niat menghina, menodai dan merendahkan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. (Deni)

Related Posts

1 of 79