Hukum

Parah! Kemkominfo Lebih Banyak Menerima Aduan Konten Mengandung SARA

NUSANTARANEWS.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara melakukan soft launching aduan konten dengan sistem ticketing. Menurut dia, sistem ini berbeda dengan sebelumnya. “Dimana terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang,” ujar Rudiantara di komplek kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/8/2017) kemarin.

Dalam sistem ticketing ini, pengaduan konten negatif akan terbagi dalam tiga tahapan, yakni pelaporan, verifikasi, dan persetujuan. Di tahap pertama, pelaporan diwajibkan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri di situs aduankonten.id.

Baca: Kominfo: Netizen Bisa Laporkan Konten Negatif Disini

Kemudian, pelapor diharuskan mengunggah URL dan screenshot konten negatif yang mereka adukan. Konten tersebut pun perlu diberi deskripsi berupa alasan pelaporan.

Saat ini, sistem ticketing masih pada penyelesaian tahap awal untuk pengaduan berbasis web. Selanjutnya, sistem ticketing akan dikembangkan untuk yang berbasis mobile.

Konten negatif terdiri dari kategori pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik yang melanggar UU.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Simak: Ini Tahapan Pengaduan Konten Negatif

Selama periode 1 Januari sampai akhir Juli 2017, Kominfo menerima total 32.465 laporan email pengaduan konten negatif. Dari semua konten negatif, SARA/ke­bencian, pornografi dan hoax merupakan jenis konten negatif yang paling diadukan oleh masyarakat.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2