ArtikelPolitik

Paradoksal Dukungan “Kosong” Djan Faridz

NUSANTARANEWS.CO – Hampir tiga tahun lamanya, semenjak Pilpres 2014 konflik di tubuh PPP antara Kubu Djan Faridz dan Kubu Romahurmuziy belum juga usai. Di awal tahun 2016 tensi konflik tersebut sempat menurun dengan diselenggarakannya Muktamar Islah di Pondok Gede Jakarta dengan terpilihnya Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Pasca Muktamar Islah, boleh dikatakan dukungan pengurus PPP pimpinan Djan berkurang drastis. Apalagi SK Kemenkumham hanya mensahkan kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy.  Jika dilihat dari perjalanan politik Djan, mantan Menteri Perumahan Rakyat di era SBY ini, sejatinya bukan kader dan pengurus PPP baik dari jenjang level paling bawah maupun pusat.

Djan dikenal secara tiba-tiba tatkala SDA (Ketum PPP sebelumnya) menjagokannya untuk menggantikan dirinya menduduki kursi Ketua Umum. Jadi sangat wajar jika Djan tidak mendapatkan dukungan kuat dari konstituen maupun pengurus PPP mulai dari cabang sampai pusat.

Strategi Menyerang

Walaupun demikian, Djan tidak langsung menyerah begitu saja. Beberapakali dirinya melakukan manuver menyerang kepengurusan hasil Muktamar Islah. Pertama, ia melayangkan gugatan dan memenangkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas SK Kemenkumhan yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy. Namun hal itu, tak berlaku karena kemudian Kemenkumham mengajukan banding.

Gugatan selanjutnya dilayangkan Djan dengan mengajukan permohonan uji materiil UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu menyatakan, jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Semua permohanan yang diajukan Djan ditolah oleh MK. Penolakan hakim MK itu lantaran tidak ada perpanjangan tangan PPP kubu Djan Faridz di parlemen. Sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji pasal-pasal tersebut, termasuk jika mengatasnamakan partai.

‘Caper’ ke Penguasa

Gagal di MK, Djan melakukan manuver lagi dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan Paslon nomor 2 (Ahok-Djarot) di Pilkada DKI. Sikap Djan seperti ini justru semakin menunjukkan bahwa sebenarnya ia ingin mendapatkan perhatian serta dukungan dari penguasa. Alih-alih mendapatkan dukungan dari penguasa, yang didapatkan pihak Djan justru malah dijauhi oleh konstituennya termasuk H. Lulung Lunggana yang selama ini mendukung penuh dirinya. Hal ini karena pihak Djan dianggap mendukung calon gubernur yang tidak sesuai dengan asas Islam yang selama ini dipegang PPP.

Dukungan PPP kubu Djan kepada Ahok-Djarot di Pilkada DKI terlihat sangat masif, bahkan bisa dibilang menggebu-gebu. Hampir setiap hari, berbagai media mencoba menampilkan berita kegiatan yang dilakukan Djan Cs dan terkesan seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar mendukung pasangan Ahok-Djarot. Padahal apa yang dilakukan Djan tidak sesuai dengan realita di lapangan. Disini penulis akan menjelaskan  beberapa fakta yang harus diketahui oleh publik.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Dari 101 Daerah yang menggelar Pilkada 2017 secara serentak, PPP Kubu Djan sama sekali tidak melakukan kerja politik lazimnya partai lain yang mendukung paslon yang sedang berkompetisi. Kerja politik yang dilakukannya hanya ada di Pilkada DKI. Padahal dukungan yang dilakukan PPP Kubu Djan kepada Paslon no 2 Ahok-Djarot secara hukum adalah illegal, kerena PPP yang sah pimpinan Romahurmuziy telah lebih dulu mendukung Paslon nomor 1, Agus-Silvy. Artinya apa yang dilakukan PPP Kubu Djan dari sisi legalitas hukum sama sekali tidak mempengaruhi paslon Ahok-Djarot.

Klaim Basis Akar Rumput

Klaim yang dilakukan Djan bahwa kader dan akar rumput PPP di Jakarta bergerak mendukung Ahok hanyalah bualan belaka, karena DPW PPP DKI kubunya sendiri yang dipimpin oleh H. Lulung dan seluruh fungsionaris di bawahnya ternyata sama sekali tidak mendukung Paslon Ahok-Djarot. Baik di putaran pertama maupun putaran kedua. Jelasnya, Djan secara kultural sudah tidak dipercaya oleh kader PPP di DKI sendiri.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Menyadari dirinya sudah tidak didukung oleh “anak emas”nya H. Lulung di DKI Jakarta, Djan melakukan manuver politik dengan mendatangkan seluruh pengurus PPP pimpinannya dalam acara Rakornas PPP di Hotel Sahid Jakarta (31/3). Banyak pihak dibuat kagum oleh acara tersebut, sebab 1000 kursi yang disediakan oleh panitia dipenuhi oleh “orang” yang berseragam PPP dan diklaim sebagai pengurus PPP dari tingkat DPW sampai DPC se Indonesia. Klaim palsu ini sangat kentara sekali, mengingat PPP Kubu Djan sama sekali tidak melakukan kerja politik di Pilkada yang dilaksanakan di daerah-daerah. Artinya, selama ini sudah disasari bahwa Djan PPP kubu Djan tidak mempunyai pengurus sah di tingkat daerah manapun.

Disini sangat jelas sekali bahwa tujuan “bualan politik” yang dilakukan oleh Djan hanya sekedar unjuk pamer ke publik bahwa ia benar-benar membawa “pasukan” untuk memenangkan Ahok-Djarot. Padahal, hal ini merupakan jurus “tipu muslihat”nya sebagai upaya mencari perhatian pemerintah atau parpol koalisi nasional pendukung pemerintah untuk memenuhi ambisi pribadinya menguasai PPP.

*Mj. Ja’far Shodiq, Peneliti di Lembaga Kajian Politik Nusantara (LKPN) Yogyakarta.

Related Posts

1 of 24