Politik

PAN Usulkan Jalur Tengah Presidential Threshold

PAN usulkan jalur tengah Presidential Threshold.
PAN usulkan jalur tengah Presidential Threshold. Hanafi Rais, Kamis (10/7/2017).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PAN usulkan jalur tengah Presidential Threshold. Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais Menegaskan Sampai saat ini Fraksi Pan tetap bersikukuh untuk mengusulkan presidential threshold sebesar 10 persen. “Kecenderungan PAN kalau dari fraksi kita sudah menyampaikan untuk PT sebaiknya kita cari jalan tengah tidak secara ekstrim 20 atau 0 tapi kita ambil 10 persen,” ungkap Hanafi, Kamis (10/7/2017).

“Saya pikir ini merupakan jalan tengah yang bijaksana yang bisa diterima semua pihak,” sambungnya.

Hanafi melanjutkan sampai sekarang belum muncul secara tegas secara definitif mau menganbil voting untuk paket yang mana. Karena tadi sebelum break para fraksi masih menyampaikan pendapatnya saja.

“Kalau mau dirumuskan paket atau tidak tentu tergantung pembicaraan yang masih berlangsung pada lobi ini,” terangnya.

Sebagai informasi ada lima opsi paket yang akan disetujui dalam rapat paripurna DPR. Lima opsi paket itu antara lain Paket A yang meliputi; (1) Presidential threshold: 20-25 persen, (2) Parliamentary threshold: 4%, (3) Sistem pemilu: terbuka, (4) Alokasi kursi: 3-10 kursi, (5) Metode konversi suara: saint lague murni.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Untuk Paket B meliputi; (1) Ambang batas presiden: 0 persen, (2) Ambang batas parlemen: 4 persen, (3) Sistem pemilu: terbuka, (4) Besaran kursi: 3-10, (5) Konversi suara: kuota hare. Sedangkan untuk yang Paket C antara lain; (1) Ambang batas presiden: 10/15 persen, (2) Ambang batas parlemen: 4 persen, (3) Sistem pemilu: terbuka, (4) Besaran kursi: 3-10, (5) Konversi suara: kuota hare.

Paket D meliputi; (1) Ambang batas presiden: 10/15persen, (2) Ambang batas parlemen: 5 persen, (3) Sistem pemilu: terbuka, (4) Besaran kursi: 3-8, (5) Konversi suara: saint lague murni. Sementara untuk Paket E diantaranya; (1) Ambang batas presiden: 20/25 persen, (2) Ambang batas parlemen: 3,5 persen, (3) Sistem pemilu: terbuka, (4) Besaran kursi: 3-10, (5) Konversi suara: kuota hare.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,058