Hukum

Pakar Hukum UI Sebut Harris Azhar Tak Melanggar UU ITE

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan/Foto nusantaranews via rmol
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan/Foto nusantaranews via rmol

NUSANTARANEWS.CO – Tiga institusi negara yakni Polri, BNN, dan TNI telah melaporkan Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik yang tidak lain merupakan buntut dari tulisannya mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Ketiga institut tersebut berpendapat bahwa pernyataan Haris bermuatan tindak pidana. Unsur pidana yang dimaksud yakni merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, seperti Polri, BNN, dan TNI.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan justru berpendapat bahwa testimoni Haris melalui sosial media (sosmed) yang menggemparkan publik itu tidak memuat unsur pidana.

“Dari pernyataan Haris Azhar yang yang dituliskan berdadarkan pengakuan Freddy tidak ada unsur pidananya,” kata Ganjar saat dihubungi, di Jakarta, Kamis, (4/8/2016).

(Baca : Kapuspen TNI Minta Haris Azhar Buktikan Keterlibatan Perwira)

Adapun dari pihak pelapor yakni menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). penyebarluasan tersebut menggunakan sosial media (sosmed). Ditambah lagi pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak disertai pembuktian kuat.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Perihal tersebut, Ganjar berpendapat memang pihak yang dirugikan bisa menggunakan UU ITE. Namun untuk pencemaran nama baik, mereka harus kembali pada KUHP. Dalam hukum tambah dia yang menjadi subyek merasa dirugikan adalah manusia, dalam arti yang memiliki nama adalah orang per orang yang dapat dimaknai sebagai korban yang dirugikan.

“Jadi tidak bisa kalau menggunakan nama institusi,” jelasnya.

(Baca juga : Haris Azhar Siap Bertanggungjawas Atas Cuitannya di Medsos)

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, seharusnya setelah adanya pengakuan tersebut. Pihak kepolisian mengungkap kebenaran hal itu salah satu caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Harris. Pertama untuk mencari tahu apakah testimoni tersebut merupakan karangan atau benar-benar dari pengakuan Freddy. Kemudian yang kedua, siapa sebenarnya Jenderal bintang dua yang dimaksud Freddy dalam tulisan tersebut.

“Kalau bener kenapa nggak ditanya siapa itu Jenderal bintang dua itu. Kalau cerita ya harus gamblang,” katanya.

Selanjutnya, jika polisi berhasil mengetahui bahwa memang pernyataan Haris benar berdasarkan pengakuan Freddy, maka Polri harus mencari tahu kevalidannnya. (Restu)

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Lihat juga:

Ini Alasan BNN, Polri dan TNI Kompak Laporkan Haris Azhar
Komnas HAM: Haris Azhar Harus Diberi Kesempatan Membela Diri
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Respon Haris Azhar
Soal Pelaporan Haris, Polri Menganggap Wajar Sedang IPW Mengecam Keras
Komisi III Minta Ketua Kontras Tidak Abaikan Laporan Polri, TNI dan BNN

Related Posts

1 of 4