HukumPolitik

Pakar: Dalam Urusan Hukum, Niat Ahok Tidak Bernilai

NUSANTARANEWS.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk mencari alasan pembelaan yang sesuai hukum.

Menurut Margarito, nota keberatan Ahok dalam sidang pertama kemarin yang menitikberatkan persoalan dirinya yang tidak berniat untuk menistakan Al Qur’an dan para ulama, tidak bisa diterima secara hukum.

“Apakah dia tahu kalau yang dia bicararakan itu Al Quran? Dalam urusan hukum, sesuatu dianggap melanggar bukan didapat dari mengakui atau tidak mengakui bukti-bukti yang ada, tapi mengenali bukti-bukti itu, dalam hal ini tindakannya. Niat dalam hukum didapati dengan mengenali rangkaian tindakannya. Jadi soal argumen niat itu menurut hukum tidak beralasan,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (14/12/16).

Margarito pun menyindir Ahok yang tidak konsisten dengan ucapannya soal niat dan tindakannya dalam menggusur warga terutama seperti warga Bukit Duri yang sudah digusur meski masih dalam proses hukum di pengadilan.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Margarito pun mempersilahkan masyarakat yang digusur untuk bertanya kepada Ahok, bagaimana Ahok tahu warga masyarakat yang digusurnya itu berniat untuk melanggar aturan yang ada dengan misalnya menempati lahan negara atau bantaran kali sehingga Ahok tetap menggusur mereka.

“Kalau dia katakan yang tahu niatnya cuma Tuhan dan diri sendiri, tahu nggak dia niat orang-orang yang digusur itu semua maunya punya rumah mewah di kawasan elit dan tidak ada yang mau tinggal di tanah sengketa atau bantaran kali? Kenapa dia tetap gusur mereka? Kalau dia konsisten soal niat ini, dia tidak akan menggusur masyarakat karena yang tahu niatnya cuma warga yang dia gusur dan Tuhan,” ujarnya tegas.

Sedangkan terkait pernyataan Ahok yang menyebut bahwa ada yang mempolitisasi niatnya itu dengan menggunakan ayat Al Qur’an karena tidak berani bertarung sehat, Margarito mengatakan bahwa hal itu juga tidak relevan.

Bahkan, menurut Margarito, Ahok justru telah mengakui sendiri kesalahannya yang telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada. “Dia jelas pergi dan berbicara di Kepulauan Seribu bukan dalam rangkaian pilkada, karena rangkaian pilkada pada saat itu belum dimulai dan dia menggunakan baju dinas. Lantas kenapa dia berbicara persoalan pilkada bahwa ada politisasi menggunakan Al Maidah 51 ini karena tidak berani bertarung? Jelas ini sebuah pengakuan dia melanggar UU,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Untuk itu, Margarito pun menyarankan hal yang sama kepada Ahok seperti saran dari Cawagubnya sendiri, Djarot Saiful Hidayat, ketika hendak dihadang kampanye bahwa masyarakat hendaknya memaafkan, tapi untuk pembelajaran maka proses hukum harus tetap dijalankan.

“Jadi saran saya, dengarkan saja saran Djarot agar Ahok mengikuti proses sesuai dengan hukum. Jangan  mencari-cari alasan yang justru bisa menjadi bumerang buat dirinya,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang perdananya, Ahok menjelaskan bahwa apa yang diutarakannya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Al Maidah apalagi berniat menista agama Islam dan berniat untuk menghina para ulama. Namun ucapan itu justru dimaksudkannya untuk oknum politisi yang memanfaatkan Al Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat.

“Ada pandangan yang menyatakan bahwa hanya orang tersebut dan Tuhan lah yang mengetahui niatnya pada saat orang itu mengatakan atau melakukan sesuatu. Dalam sidang ini saya ingin menjelaskan apa yang menjadi niat saya pada saat saya bicara. Dalam hal ini bisa jadi tutur bahasa saya bisa menjadikan persepsi atau tafsiran yang tidak sesuai yang saya niatkan dan saya maksudkan pada saat saya bicara di kepulauan seribu,” ujar Ahok dalam sidang kemarin. (Deni)

Related Posts

1 of 14