Hukum

OTT Pamekasan, Ini Hasil KPK Geledah Kantor Desa Dasok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Sabtu, (5/8/2017) lalu. Penggeledahan dilakukan di Kantor Desa Dasok yang terletak di dusun bulung desa, Dasok, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

“Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (7/8/2017).

Febri melanjutkan, penggeledahan pada hari Sabtu itu merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Jumat, (4/8/2017) lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

“Selain geledah, pada Sabtu (5/8/2017), penyidik melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan di Polres Pamekasan. Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka,” lanjut Febri.

Febri menambahkan, pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan. Rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Pamekasan Madura, Jawa Timur. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hanya lima orang yang dinilai melakukan tindak pidana keji itu. Rinciannya, Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii sebagai pihak yang menyuruh memberi.

Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima.

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy yang diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223