Hukum

OTT Kejati Bengkulu, KPK Geledah Tiga Lokasi Berbeda

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto: restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Bengkulu.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tiga lokasi tersebut di antaranya di Kejati Bengkulu yang terletak di Jalan S Parman Nomor 2 Kota Bengkulu, Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang terletak di Jalan Batang Hari Nomor 19 Ps.Baru Ratu Agung Kota Bengkulu, serta kantor PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS) milik tersangka Murni Suhardi.

“Dari tiga lokasi tersebut dilakukan penyitaaan terhadap sejumlah dokumen,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/6/2017).

Febri menambahkan setelah mendalami hasil penggeledahan penyidik baru akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Rencananya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan dimulai di minggu ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Kasie Intel III pada Kejati Bengkulu berinisial PP (Parlin Purba), Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sumatera VII Bengkulu berinisial AAN (Amin Anwari), serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto berinisial MSU (Murni Suhardi).

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Mereka ditangkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

Akibat perbuatannya itu, selaku pemberi suap Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima suap, Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 11