HeadlineHukum

OTT DPRD Mojokerto, KPK Geledah Dua Lokasi Berbeda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan dua lokasi tersebut adalah Kantor DPRD Kota Mojokerto yang terletak di Jalan Gajah Mada No.145, Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur serta Kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto yang terletak di Jalan Gajah Mada No.61314, Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

“Iya benar ada kegiatan penggeledahan di Mojokerto hari ini sebagai tindak lanjut OTT terhadap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto kemarin,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, (18/6/2017).

Ditanya lebih jauh apa saja yang dicari dalam dan ditemukan oleh tim satgas dalam pemggeledahan tersebut, ia belum mau mengungkapkannya. Alasannya penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Besok akan disampaikan update lebih lengkap terkait apa saja yang disita di sana,” pungkas Febri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Mojokerto pada Jumat, (16/6/2017) lalu. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Kemudian enam orang itu digelandang dan menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Setelah diperiksa KPK pun menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan empat orang tersangka.

Keempat orang tersebut diantaranya Ketua DPRD Kota Mojokerto; Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febriyanto.

Akibat perbuatannya itu, WF sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan PNO, UF dan ABF sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 250