Hukum

OTT Diwilayah Jakpus, KPK Tetapkan Staf Penegak Hukum Ditjen Pajak Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1×24 jam setelah penangkapan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Selasa, (22/11/2016).

Kedua orang tersebut adalah Petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain) dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno). Dimana RRN berperan sebagai penyuap dan HS berperan sebagai penerima suap.

“Suap tersebut agar si wajib pajak ini dibebaskan dari kewajibannya yang harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar,” beber Agus.

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 12