HeadlineHukumTerbaru

OTT di Mojokerto, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan/Foto Fadilah / Nusantaranews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan/Foto Fadilah / Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Mojokerto sebagai tersangka. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam Konferensi Pers, Sabtu (17/6/2017).

Basria mengatakan keempat orang tersebut diantaranya, Ketua DPRD Mojokerto berinisial PNO (Purnomo), dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto berinisial ABF (Abdullah Fanani) dan UF (Umar Faruq) serta Kepala Dinas PU Mojokerto berinisial WF (Wiwiet Febriyanto).

“Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Basaria.

Kata Basaria keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang dilakukan oleh Kadis PU terhadap Pimpinan DPRD Mojokerto. Suap terkait dengan pengalihan anggaran dinas PUPR Kota mojokerto tahun 2017.

“Jadi tadinya perubahan anggaran ini yang di Kota Mojokerto, anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan dan kemdian dibatalkan lalu coba diusahakan untuk merubah uang tersebut sebesar Rp13 miliar dari PENS (Politeknik Elelktronik Negeri Surabaya, ternyata hal ini tidak bisa karena dana dari pusat,” jelas Basaria.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Akibat perbuatannya itu, WF sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan PNO, UF dan ABF sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

No Content Available