Berita UtamaHukumPolitik

OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP

NUSANTARANEWS.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) identik dengan partai rakyat atau pro wong cilik. Faktanya, Partai yang seharusnya membela kepentingan rakyat dan anti korupsi justru menjadi partai yang menampung kader-kader yang tidak sedikit berperilaku korup.

Perilaku korup kader PDIP menurut Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tanggung jawab masing-masing kader, bukan partai. Karenanya sejak pernyataan ini disampaikan pada tahun 2010 silam, Megawati nyaris tidak ikut campur dengan kasus hukum yang menimpa kader-kader partai yang dipimpinnya.

Barangkali itulah salah satu penyebab kader-kader partai moncong putih itu berani korup. Sebab, tindakan yang merugikan negara dan rakyat itu adalah tanggung jawab pribadi versi Megawati. Maka tak heran bila di penghujung tahun 2016, PDIP menutup buku prestasi partai dengan kasus dugaan korupsi yang menyandung Bupati Klaten, Sri Hartini.

Persis seperti yang ditegaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, bahwa tim Satuan Tugas (Satgas) penyelidik dan penyidik KPK dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di daerah Klaten Jawa Tengah, Jumat, (30/12/2016).

Dalam OTT yang dilakukan sejak tadi pagi itu, tim  mengamankan beberapa orang yang salah satunya adalah penyelenggara negara dan diduga merupakan Bupati Klaten bernama Sri Hartini. “Ada beberapa orang yang telah diamankan, termasuk penyelenggara negara,” kata Febri.

Selain mengamankan beberapa orang tersebut, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 2 miliar. Terkait hal tersebut, Febri masih tutup mulut, alasannya tim masih sedang bekerja. (Baca : OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar)

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Ironisnya, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang juga politisi PDIP. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Tidak lama sebelumnya, tepatnya pada Senin, 26 September 2016, mantan Politikus (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Damayanti juga diminta membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu JPU KPK juga pernah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Atas tuntutannya ini Damayanti terancam tak bisa dipilih maupun memilih dalam gelaran pemilihan umum (Pemilu).

Jauh sebelumnya, Tempo mencatat pada tanggal 23 September 2014 bahwa, dari sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi, kader PDIP menempati urutan pertama. Dalam catatannya disebutkan, Partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo ini berada pada urutan teratas dengan jumlah 157 kader PDIP yang terlibat korupsi. Angka yang fantastis dan luar biasa.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi: Pertama, Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Kedua, Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007. Ketiga, Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara). Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU. Keempat, Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas). Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada. Kelima, Agus Condro (bekas anggota DPR). Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.

Setahun kemudian, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho mencatat, korupsi yang dilakukan kader PDIP menempati urutan kedua setelah Golkar. PDIP hingga bulan Oktober 2015 memiliki kader yang korupsi sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut beda tipis dengan Golkar yang berjumlah 23 orang kader korupsi.

Sebagai perbandingan (lihat money.id), partai lainnya relatif sedikit, seperti Demokrat (9 orang), PAN (9 orang), PPP (7 orang), Gerindra (4 orang), PKB (2 orang), PKPI (1 orang), PBR (1 orang), PNBK (1 orang), PKS (1 orang), PBB (1 orang), Nasdem (1 orang), dan Hanura (1 orang). Jadi dari 82 politisi yang ditangkap KPK per Oktober 2015 dua partai yang mendominasi adalah PDIP.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

Tidak hanya itu, pada 9 Maret 2010, voa-islam.com mencatat, sebanyak 19 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dalam proses pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar. Informasi ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR dari FPDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, uang suap itu diberikan agar para politisi menjatuhkan pilihan kepada Miranda.

Berikut nama-nama politisi PDIP yang masuk daftar jaksa, beserta uang suap yang diterimanya: Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar); Williem M Tutuarima (Rp500 juta); Sutanto Pranoto (Rp600 juta); Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta); M Iqbal (Rp500 juta); Budhiningsih (Rp500 juta); Poltak Sitorus (Rp500 juta); Aberson M Sihaloho (Rp500 juta); Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta); Max Moein (Rp500 juta); JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta); Matheos Pormes (Rp350 juta); Engelina A Pattiasina (Rp500 juta); Suratal HW (Rp500 juta); Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta); Soewarno (Rp500 juta); Emir Moeis (Rp200 juta); dan Sukarjo (Rp200 juta). (sule/rere/red-02)

Related Posts

1 of 263