Lintas Nusa

OTT 5 Bulan, Polda Jatim Amankan 125 Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim mengamankan 125 tersangka yang didapat dari ungkap 62 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mulai tanggal 4 November 2016 hingga 24 Maret 2017 ini. Para tersangka tersebut beraneka ragam profesi antara lain mulai PNS, pegawai swasta hingga camat.

“Kami tangkap 2 camat yaitu di Mojokerto dan Madura,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di kantornya, Jumat (24/3/2017).

Machfud Arifin mengatakan adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya bervariatif.”Ada yang memotong anggaran ADD(Anggaran Dana Desa) dan Prona tanah yaitu melakukan pengurusan sertifikat tanah dengan meminta imbalan berlebih,”jelas mantan Kadiv IT Mabes Polri ini.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti uang tunai Rp 2,6 Miliar, buku tabungan, kartu ATM dan beberapa mobil hasil kejahatan para tersangka.

Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal pasal  12 huruf e dan f UU RI NO. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Penulis: Tri Wahyudi

Related Posts

1 of 31