Hukum

Ombusman Pertanyakan Pengerahan Aparat sebagai Pelaksana Penggusuran

NUSANTARANEWS.CO – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, tengah mendalami potensi maladministrasi pada upaya pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satu indikasi yang cukup kentara yakni terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.

Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyoroti sejumlah pemberitaan terkait penggusuran oleh pemerintah daerah yang melibatkan bantuan aparat. Menurut Alamsyah, pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran perlu dikritisi. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.

“Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI,” kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/5/2016) kemarin.

Alamsyah mempertanyakan pengerahan personel TNI untuk pelaksanaan penggusuran. Dia mengkritisi relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana UU 34/2004. Pengerahan prajurit tentara, kata dia seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI. Aparat TNI, lanjutnya, memiliki dua bentuk tugas pokok, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Untuk bentuk kedua (operasi militer selain perang), pengerahannya harus melalui keputusan politik negara sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 3 UU 34/2004,” terangnya.

Kritik serupa juga dilontarkan Pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Meliala yang lebih mengarah pada pengerahan petugas kepolisian dalam aksi penggusuran. Dia berpendapat bahwa UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan anggota kepolisian untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, dan pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kaitannya dengan penggusuran, tambahnya peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Adrianus menegaskan pemerintah daerah juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah.

Untuk itu, lanjut Adrianus Ombudsman RI saat ini tengah mendalami beberapa praktik pengerahan aparat dalam pelbagai aksi penggusuran oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses tersebut dan hak masyarakat untuk mendapatkan keamanan juga terjaga.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,” tandasnya. (eriec)

Related Posts

1 of 2