Hukum

Ombudsman Sarankan Kemenag Tunda Penerapan UU Produk Halal

NUSANTARANEWS.CO – Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah belum secara serius mempersiapkan pemberlakuan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang JPH, pemerintah akan memberlakukan UU JPH itu mulai November 2016 secara bertahap sampai 2019 untuk berbagi jenis produk.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, berdasarkan kajian lapangan dan peraturan yang dilakukan Ombudsman, pemerintah belum cukup serius mempersiapkan secara matang baik infrastruktur kelembagaan, peraturan, turunan, sumberdaya manusia serta daya dukung lainnya seperti aturan tentang pembiayaan dan persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal, sehingga menimbulkan maladministrasi.

“Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar pemerintah khusus Kementerian Agama(Kemenag) sebagai implementor UU tersebut untuk menunda pemberlakuan JPH,” ujar Rifai di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Menurut Rifai, UU tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan atas kehalalan suatu produk yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan UU itu mengubah sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban) bagi seluruh produk.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Akibatnya cakupan dari JPH ini menjadi lebih luas. Sementara infrastruktur, baik software maupun hardware-nya belum siap, maka berpotensi besar terjadi maladministrasi,” kata Rifai.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Ahmad Su’aedy yang membidangi Penyelesaian Laporan yang membidangi Agama, Pendidikan dan Kebudayaan berujar, Pemberlakuan UU JPH juga belum diselaraskan dengan kesiapan Lembaga Pelaksana dalam bentuk, status, dan struktur kelembagaan, BPJPH, sertifikasi Auditor JPH, Lembaga Pemeriksa Halal, maupun laboratorium halal.

“Masalah lainnya, belum adanya ketentuan SOP dan alur standar layanan publik pendaftaran, pemeriksaan dan penerbitan sertifikasi halal dan kepastian biaya,” ucapnya.

Untuk mencegah potensi maladministrasi dalam pemberlakuan UU Nomor 33 tahun 2014
tentang JPH, Ombudsman memandang penting bagi pemerintah untuk menunda penerapan JPH sampai perencanaan, persiapan, infrastruktur kelembangaan, peraturan turunan, sumberdaya manusia serta daya dukung lainnya seperti aturan tentang pembiayaan serta persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal matang dan siap. (Andika)

Related Posts

No Content Available