HukumTerbaru

Ombudsman: Angka Kekerasan Seksual Masih Tinggi

Diskusi Publik Ombudsman Mendengar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, (25/5/2016)/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
Diskusi Publik Ombudsman Mendengar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, (25/5/2016)/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Angka kekerasan seksual pada anak dan wanita merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Akibatnya hal tersebut menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Salah satu lembaga yang ikut menyoroti adalah Ombudsman RI. Kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai sebagai salah satu lembaga pemantau pelayanan publik, pihaknya mengerahkan tim untuk memantau pergerakan masalah tersebut. Pemantauan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian lembagnya akan masalah yang terjadi di negeri ini.

“Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal Indonesia sudah menjadi bagian dari berbagai konvensi Internasional. Seharusnya hal-hal seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian publik,” tuturnya sambil meneteskan air mata dalam Diskusi Publik bertema “Ombudsman Mendengar” yang di gelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, (25/5/2016).

Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu juga ikut prihatin dengan masalah yang menimpa negeri ini. Nini mengungkapkan berdasarkan hasil laporan yang masuk ke Ombudsman, angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Di mana pada tahun 2014, Ombudsman menerima laporan sebanyak 6678 laporan, kemudian pada tahun 2015 terdapat sebanyak 6859 laporan. Jumlah ini masih sangat sedikit jika digabungkan dengan laporan-laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh masyrakat kepada lembaga-lembaga khusus menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

“Jadi sangat ironis sekali,” imbuh Nini.

Kata Nini ada beberapa penyebab yang menyebabkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita di Indonesia tak pernah kunjung usai. Salah satunya karena tidak adanya tindakan konkret dari lembaga-lembaga yang di bentuk secara khsusus untuk menangani kasus ini. Misalnya, lembaga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM dan Komna Perempuan.

“Hal tersebut mengacu pada laporan secara langsung yang diterima oleh Ombudsman,” tambahnya.

Sementara itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah melakukan penilaian keluhan dari masyarakat dan menggabungkannya dengan apa yang dilaporkan oleh masing-masing instansi terkait, yang kemudian hasil akhirnya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sesuai dengan Undang-Undang kepada Presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti. (Restu F)

Related Posts

1 of 5