Hukum

Ombudsman Akui Masih Ada Diskriminasi Agama dalam Pembuatan e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Ombudsman RI mengaku masih ada diskriminasi terkait pengaturan soal pencantuman agama di dalam Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy perlakuan tersebut bukan hanya terjadi di daerah-daerah terpencil. Contohnya seperti yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat. Disana kata dia masih terjadi diskriminasi terhadap para penganut Islam yang beraliran Ahmadiyah.

“Bukan hanya di Kuningan, di Lombok juga pernah terjadi diskriminasi terhadap penganut aliran syi’ah,” ungkapnya di Jakarta, Senin, (7/11/2016).

Perlakuan diskriminasi yang dilakukan pun bermacam-macam. Ada yang sudah direkam data, namun tidak kunjung dicetak e-KTPnya. Padahal pencetakan dapat dilakukan dalam waktu 1-2 hari. Ada juga yang memang tidak dilayani sama sekali.

Akibatnya terjadilah pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik tersebut. Angka yang dipatok pun bervariasi mulai Rp 100.000-500.000 per orang tergantung masing-masing lokasi. Adapun iming-iming yang dijanjikan adalah percepatan proses pembuatan e-KTP.

“Kalau seperti syi’ah yang dilombok itu paling tinggi Rp 300.000 per orang, tapi kalau yang di Kuningan itu paling tinggi Rp 500.000 per orang,” bebernya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Kami juga sudah pesankan kepada pak Dirjen Kemendagri terkait masalah ini, dan pak Dirjen barusan jamin itu akan diberikan meskipun secara bertahap. Yah kita bisa memaklumi itu dan kita terus memantau itu secara intensif,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 2