Hukum

Nunggak Pajak, Pengusaha Tambang Asing Jadi Buronan Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memburu seorang penunggak pajak berkewarganegaraan Selandia Baru atau New Zealand yang diperkirakan masih berada di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dari Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, saat ini DJP masih mencari seorang penunggak pajak karena belum ditemukan lokasi persembunyiannya.

“Kita masih nyari satu lagi penunggak pajak, belum bisa ditemukan karena lokasinya di Indonesia tersebar. Kalau cuma di Jakarta, tidak ada satu jam bisa diciduk. Semoga minggu ini bisa dieksekusi,” ujar Dwi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, mengatakan penunggak pajak ini berinisial AJT berumur 45 tahun dan berkewarganegaraan New Zealand. AJT merupakan petinggi di perusahaannya yang bergerak pada jasa pertambangan. Perusahaan tersebut berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“AJT mempunyai utang pajak sebesar Rp 13,9 miliar. Nangkap satu orang ini kayak belut, susah. Sedikit dia berkomunikasi saja kurang dari semenit, bisa dilacak pakai alat kepolisian,” kata Angin.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Angin berujar, informasi dari pihak imigrasi meyakini Wajib Pajak asing ini masih berada di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal AJT sehingga tak bisa kabur ke luar negeri.

“Jadi, kita minta supaya AJT segera nongol dan lunasi utang pajaknya. Karena selama ini dia tidak punya itikad baik dari awal sampai sekarang melunasi tunggakan pajaknya. Bayar utang pajak, agar kita tidak melakukan upaya yang seharusnya dilakukan (gijzeling). Kita sudah dalam proses pencarian sampai meminta bantuan Kedutaan,” tutur Angin. (Andika)

Related Posts

1 of 16