Terbaru

NU Tolak Keras Full Day School, Ini Alasannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menolak keras kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah delapan jam selama lima hari atau Full Day School (FDS).

“PBNU menolak keras full day school lima hari sekolah delapan jam sehari,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurut dia, negara perlu mengkonfirmasi usaha pembentukan karakter masyarakat. Pendidikan karakter termasuk dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo.

“Pendidikan karakter sebagaimana termasuk di dalam Nawacita untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan kreatif. Selaras dengan local wisdom yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak,” ungkapnya.

Said mengatakan pembentukan karakter dengan penambahan waktu atau jam sekolah adalah dua hal yang berbeda. Pembentukan karakter dengan penambahan jam sekolah juga belum tentu selaras.

“Pembentukan karakter tidak secara otomatis bisa dicapai dengan cara menambahkan jam sekolah. Dilihat dari perspektif regulasi kebijakan baru lima hari sekolah delapan jam sehari full day school bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 51 UUD Sisdiknas, serta kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-undang tentang Guru dan Dosen,” papar dia.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Didampingi oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen PBNU Helmy Faishal, Said membacakan poin-poin penolakan terhadap Full Day School:

1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pengajaran, melaksanakan pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.

2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Maka kebijakan 5 hari sekolah, 8 jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam undang-undang yang dimaksud.

3. Lewat kajian mendalam dan pemantauan intensif yang kami lakukan, fakta dilapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan 5 hari sekolah atau 8 jam pelajaran ini. Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/8 jam belajar Full Day School.

4. Alasan penerapan 5 hari sekolah/8 jam belajar yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota yang seharian penuh ditinggalkan oleh orang tuanya, sudah dikhawatirkan terjerumus dalam pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar. Sebab pada kenyataannya kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan nilai-nilai agama yang sudah berlangsung selama ini.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

5. Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktunya dalam sehari. Tetap waktunya bisa dipergunakan oleh putra-putri mereka belajar. Tidak selalu identik dengan sekolah interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan, tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter, sehingga mereka tidak terjerat dari nilai-nilai adat tradisi dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.

6. Tindakan menggenaralisir bahwa seluruh siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang tua mereka yang sedang bekerja adalah keliru. Jawaban ini beranjak dari mayoritas masyarakat urban dari perkotaan, asumsi ini dari pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah pekerja kantoran. Padahal jumlah masyarakat perkotaan hanya sejumput saja, sisanya hanya mereka yang bekerja di sektor informal sebagai petani, pedagang, dan lain sebagainya.

7. Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat di atas, maka dengan ini PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut, membatalkan kebijakan 5 hari sekolah atau Full Day School.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 50