Peristiwa

NU: Jenazah Koruptor Tidak Boleh Dishalatkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Robikin Emhas menyatakan bahwa pelaku korupsi layak dihukum mati dan jenazahnya tidak boleh disalatkan. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasannya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Keputusan musyawarah NU di tempat yang sama pada 2013 menegaskan bahwa koruptor tidak boleh atau sebaiknya tidak dishalati oleh pengurus NU,” ujar Robikin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Robikin menjelaskan keputusan tersebut tidak serta merta diambil begitu saja. Menurut dia salah satu pertimbangan keputusan tersebut diambil lantaran korupsi memiliki daya rusak yang sangat besar serta berpotensi menyengsarakan rakyat.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku menyambut baik adanya keputusan NU tersebut.

Pasalnya keputusan tersebut dapat memberikan dampak yang luas. Salah satunya bisa untuk mencegah perbuatan korupsi.

“Itukan penting memberikan dampak yang luas,” tutup Agus.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 39