Hukum

Novel Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Novel Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan oleh Keponakan Muchtar Effendi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mendengar kabar itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku belum mengetahuinya.

“Nanti kami cek dulu apakah benar ada laporan atau tidak,” ujar Basaria di Hotel Grand Melia, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Menurutnya jika laporan tersebut benar adannya, tentu dalam hal ini KPK akan memberikan dukungan secara full. Salah satunya menyediakan bantuan hukum.

“Hal ini karena yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota KPK,” pungkasnya.

Pada Selasa (25/7) malam, Niko ditemani Muhtar membuat laporan di Bareskrim Polri. Niko melaporkan Novel atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.

Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.

“Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu, tetapi ingin keadilan semualah,” ucap Niko saat itu.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Kuasa hukum Niko yakni Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko. Empat dugaan tindak pidana itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 218