Hukum

Novel Baswesan Ogah Komentari Penangguhan SP2

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan enggan memberikan komentar terkait Surat Peringatan (SP) 2 yang kabarnya ditangguhkan terlebih dahulu. Alasannya, Ia ingin konsen pada pekerjaan saja.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsen di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan itu, tentunya rekan-rekan wartawan apabila ingin menanyakan soal itu (SP2) silakan ke pimpinan. Saya khawatir kalau konsen kesana pekerjaan saya sebagai penyidik akan terganggu,” ujarnya usai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (30/3/2017).

Diketahui, Novel mendapat SP2 dari Agus pada 21 Maret 2017. SP2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Simak: Miryam S Haryani Merasa Diancam, Ini Penjelasan Novel Baswedan

Mulanya Aris mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel keberatan, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

1. Meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

2. Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

3. Masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Simak: Novel Baswedan: Miryam Haryani Bukan Diancam Penyidik, Tapi Oleh Anggota Dewan

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Simak: Ini Tiga Upaya Pelemahan KPK Selama Bulan Maret

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 226