Hukum

Nofel Hasan Resmi Ditahan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan akhirnya resmi ditahan usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) selama tujuh jam.

Nofel mengenakan rompi tahanan berwarna orange khas KPK hanya terdiam dan menundukan kepalanya. Ia tak mau menjawab pertanyaan awak media sedikit pun dan langsung memilih masuk ke mobil yang telah menunggunya untuk diantarkan ke rutan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Nofel Hasan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan untuk awal masa penahanannya.

“NH (Nofel Hasan) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur,” ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Kata Febri penahanan terhadap Nofel Hasan dilakukan karena kebutuhan Penyidikan. Adapun penahanan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangkan Kasus Bakamla

Sebagai informasi, Nofel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan April 2017. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Nofel merupakan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan monitoring satelit. Ia diduga bersama-sama dengan pihak lain menerima hadiah dan janji sebesar US$ 140Ribu. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan dan tidak melakukan sesuatu yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatannya.

Akibatnya, Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54