Peristiwa

Nggak Dapat THR? Buruan Lapor ke Posko Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guna menangani masalah pekerja atau buruh soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017. Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta.

Selain menjadi tempat pengaduan pekerja, posko ini juga menjadi rujukan bagi pelaku usaha untuk mencari informasi dan konsultasi pembayaran THR. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan meminta pemerintah daerah membentuk posko sejenis guna melayani pekerja dan pengusaha.

“Posko THR kita buat dari pusat sampai daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR 2017,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yang ditulis Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, dengan posko itu pemerintah mendapat informasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Sehingga pemerintah mendapatkan informasi, mendapat input pelaksanaan THR itu apakah sudah dibayarkan apa belum.

“Teman-teman pekerja ketika ada persoalan bisa mengadu posko THR. Dari kalangan dunia usaha juga ada masalah konsultasi atau butuh bantuan dari aparatur negara bidang tenaga kerja bisa datang ke posko itu,” kata Hanif.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Posko THR ini akan melayani masyarakat mulai 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengadu lewat nomor telepon 021 5255859, WhatsApp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Atau masyarakat juga bisa mengirim pesan lewat surat elektronik detail dengan alamat [email protected].

Diatur dalam Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha mestinya membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadil jika tujuh hari belum bayar dan hari ke enam belum bayar, pengusaha bisa kena sanksi 5 persen berlaku. Misal, jika gajinya sebulan Rp 5 juta, maka 5 persen kali Rp 5 juta kalau dia memang sebulan gaji kalau dia kerjanya 12 bulan ke atas.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Pada peraturan ini dijelaskan, jika pengusaha tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7