Mancanegara

Negara Toleran dan Intoleran Terhadap LGBT

NUSANTARANEWS.CO – Negara Toleran dan Intoleran Terhadap LGBT. Perdebatan tentang legalitas dari adanya kecenderungan homoseksual, dan kecenderungan seksual lainnya sebagaimana disebut sebagai LBGT di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum mendapat titik terang. Sejauh ini, kecenderungan seksual ini masih dianggap kriminal dan sebuah penyimpangan.

Reaksi masyarakat Indonesia akan isu tersebut bukanlah satu-satunya negara yang menolak akan hal tersebut. Akan tetapi disisi lain, telah banyak pula negara yang telah mendekriminalisasikan atau melegalkan hubungan sesama jenis seperti homoseksual.

Dilansir dari The Guardian, di Inggris dan Wales genap sedarii 50 tahun lalu homoseksual didekriminalisasikan atau dicabut dari daftar sebagai hal yang bersifat kriminal di negara tersebut.  Akan tetapi, Inggris sama sekali bukan pelopor akan hal tersebut. Sekitar 20 negara lain telah memimpin yang diantaranya adalah, Perancis, Belgia, Belanda, Brazil dan Argentina yang kesemuanya itu telah melegalkan homoseksual sejak sebelum tahun 1900.

Selain dilegalkan tentu saja masih banyak pula negara yang menentang bahkan memberikan hukuman tertinggi untuk kecenderungan seksual ini. Setidaknya ada 8 negara dimana homoseksual dapat mengakibatkan hukuman mati, di antaranya Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Yaman. Beberapa negara di daratan afrika juga memberlakukan hal yang sama, seperti hukuman mati yang berlaku di Somalia dan Nigeria bagi para homoseksual.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Potensi-potensi hukuman mati terhadap para homoseksual ini juga mungkin bisa dijatuhkan di negara lainnya seperti Pakistan, Afghanistan, dan Qatar meski belum tercata kasus penjatuhan hukuman mati karena kecenderungan homoseksual di negara-negara tersebut.

Adapun penjatuhan hukuman penjara bagai para pengikut kecenderungan seksual sesama jenis. Tercatat 71 negara menjatuhkan hukuman penjara untuk hal ini. Dan total tercatat negara yang telah mendekriminalisasikan homoseksual dan termasuk golongan LGBT lainnya adalah sebanyak 120 negara.

Dalam banyak negara, lehalitas dari LGBT memang baru dirumuskan, dan masih menyebabkan perdebatan. Beberapa negara seperti Botswana, Zimbabwe dan Tunisia  saat ini para aktivis yang pro terhadap kecenderungan seksual ini tengah menjadi fokus beberapa organisasi yang dibentuk untuk merundingkan hal ini.

Penulis: Riskiana
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 4