Berita UtamaHankamHot TopicPolitikTerbaru

Negara Tidak Boleh Minta Maaf Kepada PKI

Negara Tidak Boleh Minta Maaf Kepada PKI
Negara tidak boleh minta maaf kepada PKI.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Komunis Indonesia atau biasa disebut PKI adalah kelompok terlarang yang tercatat pernah melakukan aksi makar terhadap negara. Kepala Satuan Kordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Kasatkornas Banser) Alfa Isnaini menegaskan jangan sampai negara minta maaf terhadap PKI.

“Bagi Banser, negara tidak boleh meminta maaf ke PKI,” ujar Alfa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Alfa mengatakan fakta sejarah telah mencatat bagaimana PKI melakukan bentuk rongrongan untuk mengambil alih negara untuk dikuasainya. Mereka, kata dia, bahkan memiliki tujuan yang membahayakan dengan keinginan besar mengganti Pancasila dengan ideologi komunis.

Lebih dari itu, Alfa menyampaikan bahwa dosa PKI bagi negara Republik Indonesia tidak dapat dihapus sejarah. Pasalnya tidak hanya ingin merubah ideologi Pancasila, menurut dia PKI bahkan pernah melakukan pembantaian terhadap berbagai kelompok masyarakat di Indonesia.

Banser meminta negara dapat hadir di masyarakat untuk menjadi pelindung dari berbagai pengaruh PKI terhadap masyarakat. Alfa menyadari, problem yang sedang dihadapi akhir-akhir ini ialah kebangkitan PKI di Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta negara harus massif melakukan upaya-upaya kongkret dalam rangka menanggulangi kebangkitan PKI karena menciptakan ketakutan dan kekhawatiran masyarakat baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah.

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

“Sehingga dengan demikian kami meminta negara harus ada dalam rangka melakukan reaksi isu secara massif. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah agar ketakutan masyarakat yang secara membesar akibat adanya kebangkitan PKI ini,” jelasnya.

Wacana Presiden Joko Widodo akan meminta maaf atasnama negara kepada PKI memang sudah seharusnya ditentang. Sebab, apabila Jokowi meminta maaf, maka presiden tentu telah melanggar TAP MPRS XXV/1966 Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme di Indonesia. Sebab, presiden adalah mandataris negara yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

Desakan permintaan maaf kepada PKI tidak ada alasannya. Sebab, seperti dikatakan Kasatkornas Banser Alfa Isnaini PKI merupakan pihak yang melakukan pembantaian dan pembunuhan berbagai kelompok masyarakat Indonesia, mulai dari petani hingga para kyai, bukan sebaliknya. (Ahmad)

Related Posts

1 of 53