Berita UtamaHukum

Negara Belum Hadir Lindungi Hak Para Musisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, ikut angkat bicara mengenai nasib para musisi tanah air, khususnya yang tergabung dalam wadah Kami Musik Indonesia (KMI).

Pada audiensi mengenai Rangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, Firman menanggapi musik berdaulat menjadi hal yang penting.

“Kalau tentang ‘daulat’, maka kita harus mengacu pada Konstitusi,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurut politisi senior Golkar ini, UUD 1945 khususnya Pasal 28C menyatakan bahwa setiap orang dapat mengembangkan diri dan seterusnya. Adanya fakta bahwa para musisi yang tidak jelas jaminan masa tuanya saat ini penting dan harus mendapat perhatian pemerintah.

Oleh karena itu, Firman menilai, kehadiran para musisi ini harus direspon oleh DPR.

“Saya rasa apa yang ada di Pasal 28C sudah clear. Negara belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi ini,” katanya.

Pewarta: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts