Hukum

Nazaruddin Sebut Ada Aliran Dana ke Gubernur BI Agus Martowardojo terkait Korupsi e-KTP

Gubernur BI Agus Martowardojo/Foto: sayangi.com
Gubernur BI Agus Martowardojo/Foto: sayangi.com

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali berkoar untuk menyeret pihak lain dalam perkara korupsi. Kali ini sasaran anak panah terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong mantan Menteri Keuangan dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik (e-KTP).

“Dalam proyek multi Years ini harus ada persetujuan dari menteri keuangan, jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan tidak akan ada program itu,” katanya.

Tuduhannya pun semakin diperkuat setelah sebelumnya Menteri Keuangan sebelum Agus Martowardojo yakni Sri Mulyani menolak penandatangan anggaran Multi Years itu dan memilih risegn dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentingan politik.

“Cuma waktu itu karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat disetujuilah oleh Agus Martowardojo,” katanya.

Selain Agus, Nazaruddin juga menyebutkan nama anggota Demokrat lainnya. Kali ini yang disebut adalah Jafar Safrah yang merupakan Mantan Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Nama-nama tersebut sudah saya sampaikan ke penyidik KPK, saat ini yang terpenting kita percayakan saja kepada KPK,” tukasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazaruddin. Menurut dia, proyek dengan nilai lebih Rp 6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 23