Politik

Namanya Tertera Dalam Daftar Dakwaan Kasus e-KTP, Jazuli Juwaini: Astaghfirullah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengaku terkejut dengan masuknya nama dirinya dalam daftar dakwaan penerima uang korupsi kasus e-KTP. Ia menyangkal dirinya memiliki urusan dengan mega proyek dengan anggaran Rp 6 Triliun lebih tersebut.

“Ashtaghfirullah, saya agak terkejut dan kaget mendapat kabar ini,” ujar Jazuli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jazuli mengatakan pada saat pembahasan e-KTP pada tahun 2011/2012, dirinya masih belum menjabat anggota DPR komisi II. Ia juga menyangkal saat itu dirinya belum menjabat badan anggaran atau kapoksi komisi II FPKS sebagaimana jabatan Jazuli yang disebutkan dalam naskah dakwaan.

Ia memastikan, saat itu dirinya masih berada di komisi VIII. Sedangkan di komisi II saat itu, kata dia, Gamari Sutrisno yang merupakan politisi PKS terpecat atas alasan indisipliner partai.

“Saya dari 2009 sampai 2013 itu di komisi VII. 1 Juni 2013, baru di komisi II. Kejadian e-KTP itu pada 2011/2012 pada saat itu saya bukan anggota komisi II. Bukan kapoksi (komisi) II, bukan pimpinan komisi II,” ucapnya.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Seperti diketahui, nama Jazuli Juwaini tertera dalam daftar politisi senayan penerima uang korupsi pada naskah dakwaan kasus e-KTP.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Reporter: Hatim

Related Posts

1 of 483