EkonomiPolitik

Naikkan Harga BBM dan TDL, DPR Nilai Pemerintah Tak Bijak

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan dengan kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi dan Tarif Dasar Listrik (TDL).

“Sikap Fraksi PKS ini konsisten dengan pandangan Fraksi saat pembahasan RAPBN 2017. Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (05/01/17).

Dengan realitas tersebut, lanjut Jazuli, tidak bijak jika Pemerintah malah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL. Jazuli mengatakan, sebaiknya Pemerintah mengevaluasi kembali dengan menimbang kondisi riil masyarakat yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada Presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Anggota Komisi I ini menyarankan agar Pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga-harga.

“Harusnya pemerintah aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan, baru kalau mau menaikan BBM dan TDL pun rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani,” kata Jazuli.

Pasalnya, Jazuli menambahkan, jika diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, maka jelas ini akan menjadi ‘kado pahit’ di awal tahun baru 2017.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dan TDL pada awal tahun 2017 ini. Kenaikkan harga BBM mulai berlaku 5 Januari 2017, untuk semua jenis BBM dengan nilai kenaikan Rp300 per liter di semua daerah. Sementara kenaikkan TDL telah berlaku lebih dulu mulai 1 Januari 2017 lalu.

Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017. (Deni)

Related Posts

1 of 415