Opini

Mustahil, Penyerang Novel Tertangkap (Bag. I)

Oleh: Birru Ramadhan*

NUSANTARANEWS.CO – Berbagai teror, ancaman dan penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sudah sering didapatkan, tercatat sudah 5 kali. Puncaknya terjadi pada Selasa, 11 April 2017 lalu. Dimana dua penyerang bersepeda motor menyiramkan air keras (H2SO4) ke wajah Novel.

Kejadian begitu cepat, sehingga Novel tidak sempat melihat wajah penyiramnya. Akibat kejadian tersebut mata (kiri stage-4 dan kanan stage-3), wajah kiri atas, kepala bagian kiri serta tangannya terluka serius yang berdampak cacat permanen. Atas pertimbangan dan saran para dokter dari Rumah Sakit Mata di Jakarta, yang bersangkutan dirujuk ke Singapura.

Sebagai penyidik senior KPK, Novel dikenal tegas dan konsisten dalam tugas menegakkan hukum. Integritasnya sudah teruji sehingga ia dipercaya menangani kasus-kasus besar seperti, Kasus Simulator dan Rekening Gendut “Budi Gunawan” di Polri, Cek Pelawat, Hambalang, Bendaharawan Nazaruddin dan belakangan e-KTP, yang tentu semua itu banyak melibatkan pejabat penting negara, politikus, pengusaha, termasuk para penggede Polri.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Di era penegakan hukum saat kini, sosok seperti Novel jarang ditemui, dimana berani melawan arus deras dalam anomali hukum Indonesia. Fakta di lapangan, membuktikan penegakan hukum terhadap “high class person” masih terseok-seok dan menempuh jalan terjal dengan tingkat kesulitan luar biasa. Bahkan tidak jarang akibat “corruptor fight back” banyak memakan korban dari penegak hukum itu sendiri. Misalnya Bambang Wijoyanto, Abraham Samad, Antasari Azhar, Bibit Riyanto, Chandra Hamzah sudah merasakan dinginnya Hotel Prodeo akibat perlawanan dari para koruptor dan gangnya.

Inilah tantangan berat praktek hukum melawan korupsi di Indonesia. Selain banyak musuh, ternyata potensi intervensi pemerintah, parpol dan kelompok tertentu juga kuat, meski dibarengi seliweran silat lidah bantahan. Fenomena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan basa-basi tetapi kenyataan. Oleh karenanya bila ada praktek hukum murni menempatkan obyektifitas dan kebenaran seperti yang diterapkan Novel, banyak pihak yang selama ini sudah nyaman menjadi terusik. Tak disangkal, praktek mafia hukum benar adanya dan sudah melibatkan serta merambah ke semua lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif serta pengacara dan LSM/masyarakat.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Polri Umbar Kebobrokan

Dalam kondisi ini, mafia dan para bandit tentu ingin praktek yang selama ini berjalan tidak disentuh KPK. Apapun ditempuh demi kepentinganya, cara halus, kasar, legal sampai non legal. Para koruptor berkepentingan melemahkan KPK, terutama kepada Novel yang dikenal tak bisa diajak kompromi.

Siasat pun disusun dengan mencari-cari kesalahan di masa lalu agar bisa menjadi alasan untuk menjerat Novel ke dalam proses hukum. Sebenarnya gaya ini ganjil, karena lazimnya institusi memback-up dan melindungi anggota, tapi ini sebaliknya justru mengungkap kelemahan untuk diumbar ke publik. Aneh, praktek bobrok Polri sendiri diumbar kepada khalayak demi menutup kepentingan oknum tertentu yang berdampak citra negatif Polri.

Mencari kebenaran untuk proses penegakan hukum yang benar bukan lagi tujuan, tapi demi untuk membungkam Novel. Mereka sangat berkepentingan agar langkah Novel di KPK selesai dan menjadi shock therapy bagi anggota KPK lainnya yang ingin coba-coba bersikap tegas dalam kebenaran hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Keberanian Novel menegakkan hukum di pusaran kebobrokan aparatur hukum negara membuat para koruptor tidak nyaman. Sebab praktek baku-atur hukum yang selama ini sudah jalan rapih, dari bawah sampai atas jadi terhambat. Sayangnya perlawanan ini dihadapi KPK sendirian tanpa bantuan signifikan dari pemerintah dan aparatur hukum lainnya.

Bahkan terkadang aparatur hukum lain justru ikut mengeroyok KPK agar semakin melemah. Di sisi lain pemerintah terlalu sibuk main politik dan abai terhadap kerusakan praktek hukum, sehingga korban terus berjatuhan dan membuat rakyat semakin menderita.

*Birru Ramadhan, Pemerhati Sosial dan Kriminal
Editor: M. Romandhon

Related Posts

1 of 18