Berita UtamaPeristiwa

MUI: Uang Hasil Buzzer Hoax Hukumnya Haram

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti atas munculnya para buzzer di media sosial membuat berita bohong atau hoax. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan aktivitas buzzer untuk membuat berita bohong, ujaran kebencian, fitnah yang dilakukan dengan sengaja, baik untuk kepentingan ekonomis maupun nonekonomis, hukumnya haram.

“Uang yang diperoleh uang haram, memakan secara bathil itu namanya karena menjual, mengkapitalisasi, mengambil keuntungan dari hoax, dan ujaran kebencian,” ujar Asrorun di Galeri Nasional kemarin, yang ditulis, Sabtu (10/6/2017).

Asrorun mengaku prihatin atas fenomena itu, sebab banyak buzzer yang mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

“Ada aktivitas buzzer terorganisasi, yang dagangannya hoax, berita bohong, ujaran kebencian dan celakanya mendapat keuntungan cukup besar secara ekonomi, dan ada pemesannya secara khusus, penerima manfaatnya,” ungkap Asriron.

“Isu umum di tengah masyarakat ada buzzer bayaran. Kita nyesek baca media daring (online) ada tokoh pujaan kemudian komentarnya puluhan ribu baik-baik semua, sebaliknya yang kelompok opposite diserang sarkastik,” sambungnya.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Menurutnya, aktivitas buzzer dan keuntungannya, pihak pengguna jasa, orang yang memfasilitasi dan yang berafiliasi dengan buzzer itu haram.

Meski demikian, Asrorun mengecualikan buzzer yang ditujukan memang untuk kegiatan bisnis yang baik diperbolehkan. “Buzzer politik juga nggak apa-apa sepanjang tidak dilakukan secara manipulatif dan provokatif,” ucapnya.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26