HeadlineHukum

MUI Larang Ormas Islam Lakukan Sweeping

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ormas Islam tidak melakukan sweeping selama Ramadhan. Ormas Islam juga dilarang main hakim sendiri.

Imbauan ini disampaikan Ketum MUI KH Ma’ruf Amin dalam siaran pers, Jumat (26/5), terkait tausiyah Ramadhan. “Kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Maruf dalam keterangan resminya diterima, Sabtu (27/5/2017).

Berikut 9 imbauan MUI menyambut Ramadhan:

1. Mengimbau kepada kaum muslimin untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum kebangkitan spritual berdasarkan iman, ilmu dan amal soleh guna mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.

2. Menyerukan kepada Umat Islam agar memasuki bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan faham keagamaan serta menghindari perbuatan yang sia-sia (tabdzir) dan pemborosan/konsumtif (isyraaf) dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

3. MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa, MUI melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email : [email protected] dan [email protected]. Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Tim pemantau MUI akan merekam program TV apakah didalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaram Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri.

4. MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusyuk dan khidmat. Namun demikian, MUI tetap mengimbau agar berbagai media masa (TV, Radio, Media Cetak) tidak menyiarkan tayangan/siaran/publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan (baik fisik maupun psikis), lawakan berlebihan (konyol), cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlaq al-karimah.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

5. Mengajak seluruh organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih menekankan pada pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dan maghfiroh (syahr al-mubarok wa al-maghfiroh), dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermakna untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat Ramadhan, perkemahan Ramadhan, kursus keagamaan, dan lain sebagainya.

6. Mengimbau kepada para aghniya’ (kalangan mampu/berpunya) untuk memanfaatkan bulan Ramadhan bagi meningkatkan ibadah dan amal shaleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan amal sosial lainnya.

7. Mengimbau badan usaha milik Negara maupun swasta, baik nasional maupun asing untuk menegakkan Good Carporate Governance dengan melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling berkasih sayang antar sesama (ruhama’u bainahum) dan bertolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa (at-ta’awun ‘ala al-birri wa at-taqwa) untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan berkesejahteraan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

8. Menyerukan kepada pemerintah agar mengantisipasi dengan sebaik-baiknya keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum lainnya bagi mereka yang ingin bersilaturahim dengan keluarga dan handai taulan pada saat lebaran (ldul Fitri).

9. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyu’an dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa Ramadhan seperti peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam, dan praktik prostitusi, dan juga mengimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 52