Hukum

Muhammadiyah Dorong RUU Pelarangan Iklan Rokok

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini beredar draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terutama tentang larangan iklan rokok di televisi dan radio.

Angkatan Muda Muhammadiyah yang terdiri atas PP Pemuda Muhammadiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan PP Nasyiatul Aisyiyah, bersama Koalisi Nasional Masyarakat Sipil mengapresiasi Panja RUU Penyiaran dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang melarang iklan rokok di media penyiaran dalam RUU tersebut.

“Kami menilai pelarangan iklan rokok adalah salah satu langkah strategis untuk membendung perokok pemula dan mengerem darurat konsumsi rokok di Indonesia,” ujar Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nurcholis Ali Syahbana dalam Konferensi Pers, bertajuk “Membendung Perokok Baru Dengan Pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok”, di Aula PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan, industry rokok selalu berusaha mengembangkan pasar dan menargetkan generasi muda, baik untuk meningkatkan jumlah perokok baru maupun untuk menggantikan penurunan perokok yang berusia lanjut. Berbagai data mengungkap bahwa lebih dari 63% perokok mulai merokok pada usia dibawah 20 tahun.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Mereka belajar merokik melalui iklan dan berbagai tekhnis pemasarannya, industri rokik merebut 3,9 juta perokok pemula usia 10-14 tahun berdasar data tahun 2010. Dengan begitu artinta ada 10.689 orang anak yang mulai merokok setiap harunya,” katanya.

Atas dasar itu dia berpendapat bahwa berbagai bentuk iklan di media masa memiliki peranan yang penting dalam mempengaruhu generasi muda untuk mengonsumsi rokok. Hal tersebut diperkuat dengan survei UHAMKA pada tahun 2007 yang menunjukan 99,7% anak melihat rokok di TV.

“Begitu pula data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2013 menunjukan 3 dari 5 pernah meluhar adegan merokik di TV, Video, atau film,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 417