Hukum

MKMK Akan Periksa Dua Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (13/2/2017) ini. Kedatangan mereka untuk memeriksa dua tersangka lain dalam kasus suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK.

Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, dua tersangka lain yang dimaksud adalah Direktur Utama (Dirut) CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman (BHR) dan seketarisnya NG Fenny. Adapun surat permintaan telah dikirimkan sejak Jumat, (10/2/2017) kemarin.

“Kini MKMK sedang menanti surat balasan dari KPK,” tutur Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (13/2/2017).

Sebelumnya pada Kamis, (2/2/2017) MKMK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar dan Kamaludin yang telah menjadi tersangka KPK. Bahkan tim MKMK juga telah melihat hasil temuan Satgas KPK terkait tangkap tangan Patriali Namun hingga kini, MKMK belum dapat memutuskan apakah Patrialis dapat diberhentikan secara hormat atau tidak.

Diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Mereka diduga kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 214