Politik

MKD Tunggu Status Hukum Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) merespons laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) melakukan pelanggaran etika setelah disebut-sebut terlibat korupsi e-KTP.

Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding menyatakan sejauh ini belum ada unsur pelanggaran etika yang dilakukan Setnov. Menurutnya, unsur pelanggaran etika dapat ditentukan dengan menyesuaikan status Setnov dalam proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Ketua Umum DPP Golkar tersebut.

“Saya kira ini belum ada persoalan masalah pelanggaran. Belum ada persoalan pelanggaran etik. Karena ini masuk ranah hukum,” ujar Suding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Legislator asal fraksi Hanura tersebut menyampaikan pihaknya masih mengikuti dinamika proses hukum yang tengah dijalankan terkait kasus korupsi e-KTP. Sementara, kata dia, status Setnov dalam kasus tersebut masih sebagai saksi semata.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak dapat memastikan apakah Setnov terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

“Jadi kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukum acara kita, manakala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan,” ucapnya.

Reporter: Ahmad Hatim

Related Posts

1 of 490