HukumPolitik

MKD: Kasus Terjadi Sebelum Novanto Jadi Ketua DPR

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus e-KTP merupakan otoritas KPK dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, wajar saja KPK memanggil siapapun untuk konteks kepentingan penegakan hukum. Tak terkecuali, kata dia, Setnov yang menjabat sebagai Ketua DPR.

“Kasus itu kan jauh sebelum pak Novanto jadi ketua DPR. Kasus itu terjadi saat pak Novanto menjadi anggota DPR,” ujar anggota Komisi III Fraksi Gerindra ini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Dasco meyakini pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berpengaruh pada citra DPR dimata masyarakat.

“Tidak ada masalah KPK memanaggil pak Novanto,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Novanto sempat menghadiri pemeriksaan KPK pada undangan pertamanya untuk kasus korupsi e-KTP. Hanya saja pada undangan KPK kedua kalinya, Novanto mangkir karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat. Sehingga KPK melakukan penjadualan ulang pemanggilan dirinya. (Hatim)

Related Posts

1 of 485