HukumPolitik

Miryam Kabur ke Luar Negeri, Imigrasi Kecolongan?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani sebagai buronan. Hal tersebut setelah KPK mengirimkan surat ke Ses-NCB Interpol Indonesia.

“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada awak media, di Jakarta, Kamis, (27/4/2017).

Ada yang menarik dari penetapan buron terhadap Miryam ini. Pasalnya, Miryam telah dicegah untuk bepergian ke LN (Luar Negeri) oleh KPK sejak akhir Maret 2017 selama enam bulan kedepan.

Surat pencegahan pun telah dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Dengan adanya penetapan pencegahan ke luar negeri, artinya yang bersangkutan tidak boleh bepergian ke luar negeri selama kurun waktu tersebut.

Pada kenyataannya kini Miryam tengah berada di luar negeri. Ditanya lebih jauh  apakah ada upaya dari pihak Imigrasi membantu meloloskan Miryam ke luar negeri?

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu mengaku enggan berburuk sangka. Ia hanya menyebut bahwa ada resiko hukum yang harus ditanggung, jika ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan hukum.

“Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum,” tandasnya.

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 April 2017 lalu.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti pengacara Elza Syarief, kemudian Farhat abas. Bahkan Miryam juga sudah seringkali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun selalu mangkir.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 231