Hukum

Miryam Haryani Didakwa Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani akan menghadai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/7/2017). Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya benar ada sidang (dakwaan Miryam S Haryani) hari ini, untuk jamnya jam berapa kami belum tahu. Nanti diinformasikan lagi,” tutur Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan tersangka ini tindak lanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.

Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menyangkakan Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 230