Hukum

Minta Informasi Pengelolaan Sumbangan, Konsumen Diseret Alfamart ke Pengadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Hal tersebut bukanlah sebuah fiksi, tapi benar-benar terjadi.

Berawal dari rasa kekesalan yang terus-menerus dimintai sumbangan uang kembalian oleh Alfamart, adalah Mustolih Siradj, seorang konsumen yang juga ‘Donatur’ meminta kepada Alfamart untuk memberikan transparansi pengelolaan donasi.

“Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari Kembalian Uang  konsumen Rp33,6 miliar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (10/2/2017).

Merasa pihak Alfamart tidak transparan, Mustolih yang juga seorang Dosen di UIN Jakarta itu pun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Alhasil, Alfamart pun diperintahkan untuk memberikan data kepada Mustolih.

Tapi entah mengapa, pihak Alfamart  sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bahkan tak tanggung-tanggung, pihak Alfamart pun menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 pengacara lainnya untuk menggugat Mustolih ke PN Tangerang.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Menghadapi hal tersebut, Mustolih pun mengaku tidak takut dan gentar sama sekali. “Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” ujarnya.

Mustolih pun mengingatkan kepada masyarakat untuk berpikir ulang jika ingin menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” katanya.

Rencananya, Mustolih pun akan meminta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Sosial (Mensos) yang menerbitkan izin sumbangan, dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN). Hal itu dilakukan, menurut Mustolih, agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart hanya karena meminta transparansi.

“Saya akan laporkan juga Alfamart ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), karena dia tercatat di bursa efek,” ujrrnya.

Mustolih juga mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 414