Hukum

Minta Dijadwal Ulang, Menkumham Yasonna Laoly Batal Diperiksa KPK Soal e-KTP Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly meminta penjadwalan ulang jadwal pemeriksaan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Alasannya, baru menerima surat panggilan tersebut pada Kamis, (2/2/2017) kemarin.

“Terkait pemeriksaan KPK, saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya,” ujar Yasonna di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (2/2/2017).

Hari ini, pria berumur 63 tahun itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP, Sugiharto. Ini adalah kali pertama Ia diperiksa dalam kasus ini. Namun hingga pukul 15.00 WIB sore ini, Yasonna belum juga hadir di Gedung KPK.

Saat proyek e-KTP dibahas pada 2011 hingga 2012, Yasonna menjabat sebagai Anggota Komisi II di DPR.

Selain Yasonna, penyidik juga memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, Politikus senior PKS yang juga mantan pimpinan Banggar DPR, Tamsil Linrung dan mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap. Sama halnya dengan Yasonna, ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

KPK saat ini tengah gencar mendalami ada tidaknya pemufakatan jahat antara korporasi pemenang tender, anggota DPR dan pejabat pemerintah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK telah menetapkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Dua orang itu disangka bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun, dengan total nilai proyek Rp 6 triliun. (Restu)

Related Posts

1 of 22