EkonomiPeristiwa

Minim Dana, Kemensos Bakal Maksimalkan Layanan Terhadap ODHA

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa jika mencermati Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya yang terkait penanganan HIV-AIDS dan NAPZA, sebenarnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.

“Kami merehabilitasi yang terpapar Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di panti-panti Direktorat Rehabitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdangan Orang,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (21/01/17).

Khofifah mengatakan, UU tersebut telah memberikan mandat kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menangani ODHA, sehingga berbagai upaya pun akan dimaksimalkan dengan menggelar pertemuan Koordinasi Nasional bidang layanan HIV-AIDS.

“Mandat yang diberikan kepada Kemensos akan dimaksimalkan sebaik mungkin. Sehingga, mudah-mudahan pada 2018 bisa mendapatkan support dari berbagai pihak secara signifikan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Khofifah, memang harus diakui bahwa dukungan terhadap layanan ODHA itu masih sangat kecil. Misalnya, dari sisi anggaran hanya sebesar Rp40 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan 76 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“Masih perlu upaya maksimalkan dengan menggandeng berbagai pihak terkait, dari sisi anggaran dibandingkan jumlah 76 LKS yang memberikan layanan bagi ODHA,” katanya.

Maka dari itu, menurut Khofifah, perlu adanya saling mendukung dan bersinergi untuk memaksimalkan layanan melalui program-program yang mendorong agar mereka yang terpapar ODHA bisa mandiri secara ekonomi.

“Tak hanya kemandirian, juga perlu upaya bagaimana bisa menghilangkan stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat dan bagi mereka yang terpapar HIV-AIDS tersebut,” ujarnya tegas.

Sementara dalam pelaksanannya di lapangan, Khofifah menuturkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah dengan membuat standar nasional untuk rehabilitasi sosial dan layanan bagi ODHA.

“Dengan adanya standar nasional untuk layanan rehabilitasi sosial bagi ODHA, mudah-mudahan proses sosialisasinya bisa lebih seksama oleh barbagai kementerian/lembaga, pemda dan masyarakat,” katanya.

Khofifah menjelaskan, jika berdasarkan pada data Kemenkes, di Indonesia ada 198 ribu lebih yang terinfeksi HIV dan 78 ribu terinfeksi AIDS, sehingga totalnya menjadi 276 ribu. Hal itu merujuk data dari mereka yang mengkonsultasikan ke dokter  dan melakukan cek darah melalui layana kesehatan yang ada.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

“Mereka yang tidak berkonsultasi dan melakukan cek darah sangat banyak. Pihak-pihak terkait ada yang mengkalkulasikan dengan mengkalikan 10 dan 99. Namun, dari jumlah itu kondisinya sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Khofifah menambahkan, sesuai dengan Tugas dan Fungsi, maka Kemensos dan kementerian terkait akan memaksimalkan upaya rehabilitasi ODHA agar bisa mandiri, khususnya secara ekonomi. Sehingga, praktik yang mengarah pada aktivitas pada HIV-AIDS akan menjadi tereduksi. (Deni)

Related Posts

1 of 33