EkonomiTerbaru

Meski Gagal Jadi Anggota ICAO, Delegasi Indonesia Tetap Dapat Pujian

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi perjuangan delegasi Indonesia untuk pemilihan Anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil internasional (ICAO) Kategori III periode 2016-2019.

“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim Indonesia, karena itu sangat berarti,” kata Budi seperti dilansir Antara, Rabu (5/10).

Budi mengatakan bahwa harus tertundanya keterpilihan Indonesia saat ini merupakan bagian dari pelajaran dan hikmah yang harus diperbaiki untuk ke depannya. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota delegasi yang terdiri atas Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, duta besar untuk Kanada, atase perhubungan serta operator terkait.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menyampaikan pujian setinggi-tingginya kepada delegasi RI dalam menggalang dukungan.

“Apresiasi saya sangat tinggi atas kekompakan dan semangat tinggi semua tim yang telah berjuang bagi kepentingan Indonesia,” ungkapnya.

Retno mengaku yakin ke depannya akan meraih pencapaian yang tertunda saat ini.

Minta maaf Delegasi Indonesia memohon maaf terutama kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di Tanah Air, karena belum bisa merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota Dewan ICAO.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Indonesia hanya memperoleh 96 suara, sementara untuk menjadi Anggota Dewan ICAO minima harus mengantongi 125 suara.

Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III periode 2016-2019 adalah Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara), Kongo (136 suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159 suara), Malaysia (129 suara), Panama (130 suara), Korea Selatan (146 suara), Tanzania (150 suara), Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab (156 suara), dan Uruguay (133 suara).

Hasil tersebut sama persis dengan hasil pada tiga tahun sebelumnya, pada 2013.

Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.

Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.

ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna tercipta penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.

Baca Juga:  Apakah Orban Benar tentang Kegagalan UE yang Tiada Henti?

Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO.

Pemilihannya dilakukan secara tertutup (secret ballot) dengan sistem pemilihan elektronik, serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50 persen plus satu dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya. (Yudi)

Related Posts