Berita UtamaHukumPolitik

Merasa Terhina Terkait Kasus E-KTP, Marzuki Alie Polisikan Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie melaporkan saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus atau Andi Narogong ke Bareskrim Polri.

Marzuki menganggap pencatutan namanya merupakan penghinaan dan pencemaran. Sebab belum ada konfirmasi dan klarifikasi. “Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional. Hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya janganlah dulu disebut orangnya. Ini kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. Jelas ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina,” kata Marzuki di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Dia mengaku bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengenal Andi Narogong. Maka dari itu, ia meminta agar publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.

“Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek?” kata dia.

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pemdes Rombasan Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

Pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kebenaran aliran dana dari Andi Narogong kepada dirinya. “Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie,” ucap Marzuki. Ia menyampaikan, bahwa pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana kasus korupsi KTP elektronik sangat merugikan dirinya.

Laporan Marzuki Alie tersebut, tercatat dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan tersebut, Marzuki melaporkan Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-el Kamis (9/3/17) kemarin, puluhan nama dan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun. Menurut jaksa penuntut umum KPK Irene Putri, selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp 20 miliar.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 222