Ekonomi

Menteri Susi Haramkan Nelayan Asing Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan pihak asing harus menyingkir dari periran Indonesia. Dia mengharamkan investasi asing bergentayangan di laut Indonesia, termasuk soal penangkapan ikan.

“Tidak ada lagi investasi asing dalam hal tangkap ikan. Kalau soal pengolahan atau beli pabrik hasil laut tidak masalah, tapi tak boleh ikut menangkap ikan. Saya tekankan, yang tangkap ikan harus nelayan Indonesia. Asing boleh beli dan mengolah, tapi untuk tangkap, no. Harus 0 persen,” ungkap Susi di gedung Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016) kemarin.

Susi menyadari sumber daya alam, terutama di kawasan perairan Indonesia sangat melimpah. Untuk itu, dirinya bertekad merumuskan kebijakan 100 persen guna melindungi laut Indonesia dari serbuan pihak asing.

“Sumber daya alam kita luar biasa, selalu diincar orang luar. jadi, kita harus bersama memastikan praktek tidak benar tak terjadi,” jelas Susi.

Lebih lanjut, Menteri Susi mengkonfirmasi bahwa pihaknya kini masih menyandera sbanyak 700 kapal asing dari berbagai negara. Kapal-kapal itu, ungkapnya terlibat kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia sehingga masih tetap ditahan.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

“Kami masih tahan 700 kapal dari berbagai negara,” tuturnya.

Kapal-kapal asing itu, dia menambahkan hanya akan dilepas apabila sudah membayar pajak selama mereka beroperasi di wilayah laut Indonesia. Untuk itu, langkah yang diambil Susi berupa membuat perjanjian dengan duta besar negara masing-masing.

“Akan ada perjanjian yang ditandatangani duta besar negara masing-masing, bahwa mereka tak boleh kembali ke laut kita,” cetusnya.

Terakhir, Menteri Susi menegaskan dirinya tidak suka dengan pihak-pihak yang terus menekan upaya serta kebijakannya. (eriec)

Related Posts

1 of 14